AJB Bumiputera Mau Demutualisasi, Ini Pengertian

Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Asuransi Jiwa Bersama (AJBB) Bumiputera 1912 tengah menggodok skema demutualisasi dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) terbarunya. Lantas, apa itu demutualisasi dan keuntungannya?

Perlu diketahui, RPK terbaru ini muncul atas keputusan RUA melalui Sidang luar biasa. Sementara ide demutualisasi ini lahir setelah AJBB dinilai OJK tidak optimal dalam pelaksanaan RPK sebagai badan hukum usaha Bersama.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, perubahan badan hukum ini juga telah diatur dalam Anggaran Dasar AJBB.

“Selain sesuai dengan ketentuan perundangan, pilihan opsi Demutualisasi dilakukan AJBB dengan berupaya seoptimal mungkin terlebih dahulu menyehatkan perusahaan dengan skema penyehatan dalam bentuk usaha Bersama (mutual),” ujar Ogi dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, demutualisasi adalah proses perubahan struktur kepemilikan organisasi menjadi struktur yang lebih luas. Proses demutualisasi bisa membuat A yang sebelumnya dimiliki para pemegang polis, menjadi bisa dimasukkan investor baru.

Salah satu keunggulan dari demutualisasi adalah kemungkinan penyehatan yang tidak hanya didasarkan kepada kemampuan pemegang polis yang telah ada selaku pemilik perusahaan (setara pemegang saham) namun opsi demutualisasi memungkinkan adanya tambahan modal dari investor strategis.

Selain itu, AJBB juga menawarkan skema Penurunan Nilai Manfaat yang harus ditanggung oleh seluruh pemegang polis. Selanjutnya, dalam bentuk mutual penyehatan dilakukan melalui konversi asset tetap menjadi lebih likuid serta melakukan beberapa efisiensi pengelolaan.

“Skema penyehatan tersebut akan dimonitor oleh OJK dan apabila pada batas waktu yang ditentukan dinilai tidak mampu menjalankannya maka AJBB yang telah diberikan waktu panjang untuk menyehatkan dalam bentuk mutual harus menentukan opsi lain yang diatur dalam peraturan perundangan termasuk anggaran dasarnya,” ungkap Ogi dalam jawaban tertulisnya, Rabu, (10/7/2024).

Sebagaimana diketahui, OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas revisi RPK pada tanggal 1 Juli 2024. Melalui revisi RPK tersebut AJBB masih memilih penyehatan dalam bentuk usaha Bersama.

Revisi RPK tersebut memuat empat program utama yaitu konversi aset tetap menjadi aset likuid, efisiensi operasional melalui restrukturisasi organisasi dan rasionalisasi SDM, penyelesaian Outstanding Klaim kepada pemegang polis, dan perolehan premi asuransi.

Berdasarkan revisi RPK AJBB, jumlah outstanding klaim AJBB telah dilakukan penurunan nilai manfaat. Setiap pemegang polis yang memiliki klaim agar segera menghubungi AJBB untuk penyelesaian klaim jatuh tempo yang rencananya akan diselesaikan secara bertahap hingga tahun 2027.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*