BKF Resmi Dibubarkan, Begini Susunan Direktorat di Kantor Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (YouTube/BKF Kemenkeu)

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Lewat Perpres tersebut, Prabowo merubah nomenklatur pada struktur eselon I yang ada di Kemenkeu.

Salah satu eselon yang mengalami perubahan adalah Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut badan ini diubah namanya menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Menurut dia, perubahan nama ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan administrasi di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“BKF akan dijalankan dalam bentuk direktorat jenderal… perubahan nomenklatur dilakukan karena mengikuti norma di mana dirjen mengeluarkan peraturan, sedangkan badan tidak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Senin, (11/11/2024).

Selain BKF, Kemenkeu kini juga memiliki Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Berikut ini merupakan daftar direktorat dan bagian yang tercantum dalam Perpres 158/2024 tentang Kemenkeu.

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

a. Sekretariat Jenderal;

b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;

c. Direktorat Jenderal Anggaran;

d. Direktorat Jenderal Pajak;

e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

f. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan;

k. Inspektorat Jenderal;

l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;

m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;

o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;

p. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;

q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;

s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;

u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan

v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*